Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Picu PHK Massal, Apa Itu?

Rabu, 22 November 2023 - 17:11:00 WIB
Kemnaker Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Picu PHK Massal, Apa Itu?
ilustrasi PHK Massal (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Indah memberikan salah satu contohnya pada pasal 425 dalam ayat (1b) berbunyi, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk wajib mematuhi standar nikotin dan tar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Pertimbangan Ketenagakerjaan begini, penetapan standar maksimal nikotin dan tar oleh Kemenkes akan menyebabkan tumpang tindih regulasi, dan ketidakpastian usaha," kata Indah.

Oleh karena itu, dikatakan Indah, saat ini pihaknya tengah mengusulkan bahwa standar nikotin tidak dibuat atau ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tapi mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Karena apabila lewat SNI, dalam menentukan standar nasional bakal melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kementerian Kesehatan saja, termasuk melibatkan pakar, konsumen, hingga Kemnaker.

"Makanya kami bilang pakai SNI saja, kami punya pertimbangan," pungkas Indah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut