Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan Upah Minimun 2024 Diumumkan Hari Ini, Menaker: Hanya Berlaku untuk Pekerja Berikut

Selasa, 21 November 2023 - 08:52:00 WIB
Kenaikan Upah Minimun 2024 Diumumkan Hari Ini, Menaker: Hanya Berlaku untuk Pekerja Berikut
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Kenaikan upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, kenaikan upah minimun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah.

Dengan demikian, pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimun yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

"Artinya pekerja dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk digaji di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Menurut dia, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut