Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer atau Pegawai Kelas Dua di Birokrasi
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki status yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia juga membantah PPPK sama dengan tenaga honorer di pemerintahan.
“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa ada ketakutan, yang pertama bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer. Tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer. Dia adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan, memang dalam rekrutmen PPPK ada perjanjian kerja yang ditandatangani. Perjanjian kerja utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya.
“Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan, PNS pun menandatangani perjanjian kinerja. Kalau tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan, apa yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dia membantah jika kesejahteraan yang bakal diterima PPPK tidak akan memadai.