Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer atau Pegawai Kelas Dua di Birokrasi
“Jadi bukan di bawah UMR. Saya banyak menerima tudingan ini gajinya tidak memadai, gajinya kurang, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan ASN. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama. Jadi tidak ada perbedaan,” ucapnya.
Bima menegaskan, perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah sistem pensiun. Dalam hal ini PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Namun Bima menegaskan pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.
“Perbedaannya dalam sistem pensiun. Itu pun kami berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda dari yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan,” tuturnya.
Dia meminta agar tidak ada kekhawatiran mengenai PPPK. Dia kembali mengatakan tidak ada pegawai kelasa du di pemerintahan. “Jadi tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokras. Tidak ada seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan,” katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk