Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petani dan Pedagang Siap Dimanja, Kereta Khusus Berbiaya Terjangkau Siap Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

Kereta Tabrak Mobil Damkar, KAI Ingkatkan Kendaraan Harus Dahulukan KA di Perlintasan

Selasa, 02 Juli 2024 - 14:52:00 WIB
Kereta Tabrak Mobil Damkar, KAI Ingkatkan Kendaraan Harus Dahulukan KA di Perlintasan
KAI menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. (Foto: MPI/Andrian Supendi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebuah truk pemadam kebakaran (Damkar) tertabrak kereta api Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2526) di perlintasan sebidang kawasan Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. 

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut tidak ada korban dalam insiden ini. Namun, kejadian ini mengakibatkan Kereta Api (KA) 2526 terlambat 27 menit dan KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2502) terlambat 35 menit.

Dia menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan KA yang akan melintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Ketentuan ini diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya,

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ucap Joni dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). 

“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut