Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Peternak akibat Wabah PMK Ditaksir Capai Rp9,9 Triliun

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:57:00 WIB
Kerugian Peternak akibat Wabah PMK Ditaksir Capai Rp9,9 Triliun
Kerugian yang dialami peternak ditaksir mencapai Rp9,9 triliun akibat wabah PMK yang kini telah menyebar di 16 provinsi. (Foto: iNews.id/Taufan Mustafa)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya virus ini, Ira menyampaikan bahwa pihaknya melakukan langkah-langkah mitigasi dengan cara melakukan pembatasan aktivitas lalu lintas hewan ternak.

Sebab, virus PMK sangat cepat dan mudah untuk menyebar, bahkan bisa melalui udara dan kontak fisik. Hal tersebut praktis bakal mempengaruhi tata niaga hewan ternak.

Selain itu, dengan adanya virus PMK juga berpotensi terhadap adanya larangan ekspor untuk hewan ternak. Hal ini dikarenakan beberapa negara sudah mengetahui adanya wabah PMK di Indonesia.

"Kita sudah menerima pernyataan untuk penghentian sementara dari Australia, Malaysia untuk ekspor, ini tentu dampak yang harus kita hadapi," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut