KPK Temukan Titik Rawan Korupsi Proyek Jalan Tol, Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam proyek pembangunan hingga pengelolaan jalan tol di dalam negeri yang berpotensi merugikan negara Rp4,5 triliun.
Hal itu, terutama disebabkan lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," demikian keterangan KPK melalui akun Twitter resmi, dikutip Selasa (7/3/2023).
Adapun rincian temuan masalah tata kelola jalan tol diantaranya, pertama proses perencanaan. KPK mencatat peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.
Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.