Lahan Pesantren Jadi Sengketa Habib Rizieq dan PTPN, BPN: Itu Aset Negara
JAKARTA, iNews.id - Lahan di Megamendung, Bogor seluas hampir 32 hektare yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kedua belah pihak saling mengklaim atas kepemilikan lahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hal dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Suyus Windayana mengatakan, tanah yang dipakai tersebut adalah aset negara karena berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Apabila status HGU habis, maka tanah tersebut harus dikembalikan ke negara.
Saat ini, kata Suyus, tanah itu merupakan HGU PTPN. Dengan demikian, PTPN masih menjadi pihak yang menguasai tanah tersebut.
"Tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN. Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).