Lahan Pesantren Jadi Sengketa Habib Rizieq dan PTPN, BPN: Itu Aset Negara
Jumat, 25 Desember 2020 - 17:05:00 WIB
Menurut Suyus, aset negara tersebut tidak bisa sembarang berpindah tangan. Setiap pelepasan aset harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk izin dari menteri keuangan dan menteri BUMN.
"Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Jika HGU habis, kata Suyus, tidak bisa masyarakat memiliki hak atas lahan tersebut. "Tidak serta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah