Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Dicabut, Maskapai Diizinkan Operasikan Kembali Boeing 737 Max

Senin, 27 Desember 2021 - 19:50:00 WIB
Larangan Dicabut, Maskapai Diizinkan Operasikan Kembali Boeing 737 Max
Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 Max per hari ini, Senin (27/12/2021). (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesewat 737-8 (737 MAX). 

Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service). 

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udera sebelum dapet beroperasi secara komersial," jelas Kemenhub. 

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut