Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Ekspor CPO Disebut Bakal Gerus Devisa Negara hingga 3 Miliar Dolar AS

Senin, 25 April 2022 - 10:19:00 WIB
Larangan Ekspor CPO Disebut Bakal Gerus Devisa Negara hingga 3 Miliar Dolar AS
Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan, keputusan Presiden Jokowi soal larangan ekspor CPO dan minyak goreng bisa menggerus devisa 3 miliar dolar AS. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, dia menilai, kebijakan pemerintah tersebut hanya akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak komoditas batu bara pada Januari lalu. 

Menurutnya, pemerintah cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO sebesar 20 persen yang sempat ditetapkan sebelumnya. 

"Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Bhima.

Dia menilai, pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Menurutnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah akan memberhentikan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai, Kamis (28/4/2022).

Adapun dasar dari keputusan Jokowi ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut