Larangan Ekspor CPO Disebut Bakal Gerus Devisa Negara hingga 3 Miliar Dolar AS
Di sisi lain, dia menilai, kebijakan pemerintah tersebut hanya akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak komoditas batu bara pada Januari lalu.
Menurutnya, pemerintah cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO sebesar 20 persen yang sempat ditetapkan sebelumnya.
"Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Bhima.
Dia menilai, pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Menurutnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah akan memberhentikan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai, Kamis (28/4/2022).
Adapun dasar dari keputusan Jokowi ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
Editor: Aditya Pratama