Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Libatkan ITB hingga UGM, Trem Otonom Diuji Coba di Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar

Rabu, 28 April 2021 - 07:40:00 WIB
Libatkan ITB hingga UGM, Trem Otonom Diuji Coba di Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar
Kemenhub tengah menyusun naskah akademik regulasi trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Indonesia. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, Umar Aris mengatakan naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan terkait Trem Otonom.

“Naskah akademik ini merupakan struktur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” kata Umar.

Umar menjelaskan, perumusan regulasi perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Setidaknya terdapat enam instansi ang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini yaitu Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut