Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Maba UIN Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Dalami Pemeriksaan 3 PUJK

Senin, 14 Agustus 2023 - 09:15:00 WIB
Maba UIN Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Dalami Pemeriksaan 3 PUJK
OJK dalami pemeriksaana terhadap 3 pelaku usaha jasa keuangan terkait kasus mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta dipaksa daftar pinjaman online. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keterangan tersebut, OJK menyampaikan selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.

"Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected]," bunyi keterangan OJK.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut