Maba UIN Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Dalami Pemeriksaan 3 PUJK
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendalami pemeriksaan 3 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kasus mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ospek.
OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, yaitu pihak universitas, yakni rektorat dan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK Pinjol, untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, diketahui ada kesepakatan atau deal uang Rp160 juta antara pihak Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan pihak ketiga.
DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana melalui kerja sama sponsorship dengan 3 entitas, yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.