Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menteri Keuangan Malaysia Ditangkap, Diduga Korupsi Infrastruktur

Jumat, 07 Agustus 2020 - 05:00:00 WIB
Mantan Menteri Keuangan Malaysia Ditangkap, Diduga Korupsi Infrastruktur
Mantan Menteri Keuangan Malaysia, Lim Gua Eng. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng ditangkap Kamis (6/8/2020). Dia diduga terlibat korupsi proyek terowongan bawah laut dengan nilai investasi Rp22 triliun.

"Lim akan menghadapi satu dakwaan pada Jumat dan dua sisanya pada pekan depan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malaysia, dikutip dari Reuters, Jumat (7/8/2020).

Penahanan Lim dilakukan setelah penyelidikan panjang atas dugaan suap yang diterima untuk menggolkan proyek di Penang tersebut. Saat itu, Lim menjabat sebagai menteri utama sejak 2008 sebelum ditunjuk menjadi menteri keuangan pada 2018.

Lim saat ini berperan sebagai pemimpin senior oposisi. Penangkapan tersebut memicu kritik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin karena bernuansa politis.

Muhyiddin menduduki kursi sebagai PM Malaysia pada lima bulan lalu setelah koalisi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad kolaps. Muhyiddin membangun koalisi baru dan berhasil mendepak Mahathir.

Lim merupakan bagian dari koalisi Mahathir yang kolaps pada Februari lalu. Beberapa mitra koalisi tidak senang dengan kehadiran Partai Aksi Demokratis (DAP) pimpinan Lim.

Kehadiran partai itu dalam koalisi Mahathir dinilai publik tak cukup kuat melindungi kepentingan mayoritas rakyat yang beretnis Melayu. DAP diketahui didominasi warga Malaysia beretnis Tionghoa.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut