Marak Belanja Online, BPKN Temukan 283 Pengaduan Insiden Perlindungan Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Hari Ritel Nasional yang jatuh pada 11 November 2020 menjadi momentum berarti di tengah pandemi Covid-19. Sebab, sepanjang tahun ini terjadi perubahan pola perilaku konsumen, yakni peralihan transaksi yang sebagian besar dilakukan via digital khususnya pada platform e-commerce.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, perubahan itu menjadikan nilai transaksi e-commerce mengalami peningkatan. Meskipun tidak dapat dimungkiri banyak ritel terpaksa menghentikan usahanya. Namun, tren belanja online dapat menjadi peluang sektor ritel untuk berkembang ke depan.
"Pandemi telah memaksa kita untuk beralih ke dunia serba digital, itu juga memicu insiden perlindungan konsumen. Untuk itu, perlu upaya penegakan hak konsumen atas keamanan, keselamatan, kenyamanan, itu juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah positif," ujar Rizal di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan, tingginya pengguna internet di Indonesia yang pada 2020 mencapai 175,5 juta dari jumlah populasi lebih dari 260 juta jiwa, diiringi dengan peningkatan volume transaksi pada platform e-commerce. Namun, potensi timbulnya masalah yang merugikan konsumen juga akan semakin besar.
Fakta itu tercermin dari Data Pengaduan Konsumen BPKN tahun 2020 khusus sektor e-commerce mencapai 283 pengaduan. Peningkatan itu menjadi Landasan bagi BPKN hadir dalam perlindungan konsumen. Untuk itu, tahun ini BPKN meluncurkan aplikasi Pengaduan BPKN yang menjadi media fasilitasi pengaduan konsumen secara online, yang dapat diunduh melalui play store atau app store.