Marak Belanja Online, BPKN Temukan 283 Pengaduan Insiden Perlindungan Konsumen
Dalam memperingati Hari Ritel Nasional tahun ini, ada tiga hal yang digalakkan BPKN untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen. Pertama, meningkatkan kualitas produk melalui optimalisasi fungsi pengawasan yang terintegrasi antarkementerian atau lembaga terkait.
Hal itu mengingat cukup banyak produk ritel terutama yang dijual secara online tidak sesuai dengan aturan. Seperti tidak ber-SNI, berbahasa Indonesia, tidak memiliki izin edar, tidak mencantumkan label halal, komposisi, tanggal kadaluarsa, praktik diskon dan pemberian hadiah yang mengelabui.
Kedua, melakukan penguatan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai tupoksinya masing-masing. Ketiga, meningkatkan keberdayaan konsumen dengan mengajak mereka cermat sebelum membeli dan berani menyampaikan keluhan sebagai haknya.
"Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen diperlukan langkah bersama yang kolaboratif, antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Bukan tidak mungkin melalui pemberdayaan sektor ritel dapat memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu triliun pada 2024," kata Rizal.
Editor: Ranto Rajagukguk