Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Susun Tim Percepat Penanganan Truk ODOL, Libatkan DPR hingga Kementerian
Advertisement . Scroll to see content

Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher

Kamis, 23 April 2020 - 20:32:00 WIB
Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher
Pesawat. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maskapai tak wajib mengembalikan (refund) tiket pesawat penumpang dengan uang tunai. Mereka diizinkan untuk menggantinya dengan voucher atau bentuk lain yang nilainya setara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

“Artinya itu adalah urusan bisnis dengan bisnis antara penumpang dengan airlines, nah airlines tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dalam bentuk uang cash, bisa dalam bentuk voucher atau apapun yang sifatnya 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan oleh penumpang,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).

Novie menyebut, Kemenhub akan mengawasi pelaksanaan refund tiket pesawat. Dengan begitu, tidak ada konsumen yang dirugikan dari proses tersebut menyusul kebijakan larangan mudik.

Pemerintah mengeluarkan larangan mudik transportasi udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Dengan begitu, penumpang yang terlanjur membeli tiket untuk mudik dan sebagainya dipersilakan mengajukan refund kepada maskapai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut