Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher

Kamis, 23 April 2020 - 20:32:00 WIB
Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher
Pesawat. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Novie mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku tidak hanya untuk penerbangan berjadwal, melainkan yang tak berjadwal seperti charter alias sewa pesawat.

Namun, ada pengecualian penerbangan di antaranya penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu, atau wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.

Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta bagi petugas penerbangan. Juga pengeculian terhadap operasional angkutan kargo penting dan esensial.

“Dalam keadaan ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” ujar Novie.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut