Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Rampungkan 25 PSN sejak 2020, Bandara YIA hingga Pelabuhan Sorong
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:17:00 WIB
 Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daerah yang masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat melakukan 5 kegiatan di sarana publik dengan kapasitas hingga 100 persen. 

Hal itu, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri itu, ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (18/10/2021) dan berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (19/10/2021). 

Dalam aturan itu, ditetapkan ketentuan terkait mobilitas masyarakat dengan kapasitas 100 persen di 5 tempat, dan kapasitas 75 persen di 11 tempat atau sarana publik.  

Khusus untuk daerah yang masuk kategori level 1, penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal, dimana sebagian besar tempat atau sarana publik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

Berikut 5 aturan untuk tempat-tempat atau sarana publik dengan kapasitas 100 persen: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut