Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen

1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka untuk anak-anak, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat