Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Rampungkan 25 PSN sejak 2020, Bandara YIA hingga Pelabuhan Sorong
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:17:00 WIB
 Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua. 

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka untuk anak-anak, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut