Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Sementara itu, pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Dari hasil evaluasi Satgas PPKM pada Senin (18/10/2021), sebanyak 9 daerah di Pulau Jawa-Bali masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada 8 daerah yang berhasil turun ke level 1 sesuai hasil evaluasi Satgas PPKM Jawa-Bali yang diumumkan Senin (18/10/2021). Ke-8 daerah itu adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Sedangkan Kota Blitar berhasil bertahan di level 1 pekan ini.
Editor: Jeanny Aipassa