Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Mau Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya!

Jumat, 15 Desember 2023 - 14:12:00 WIB
Mau Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya!
ilustrasi pembagian rice cooker oleh pemerintah (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah memulai pembagian alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat. Rencananya, akan ada 53.161 rumah yang mendapat pembagian tahap pertama.

"Sebagai progres pada tahap awal, distribusi AML pada bulan Desember ini akan dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga yang tersebar di 26 provinsi," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu saat menyaksikan penyerahan Alat Memasak Berbasis Listrik di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (12/12/2023).

Rencananya, program rice cooker tahun ini akan dibagikan kepada 500.000 rumah tangga yang tersebar di 36 provinsi. Oleh karena itu, pemerintah masih mematangkan data calon penerima AML yang ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2023.

Syarat dan Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, rice cooker gratis akan diberikan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan. 

Berikut syarat kelompok penerima rice cooker gratis dari pemerintah: 

1. Berlangganan PLN dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut