Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Maybank Duga Ada 8 Orang Terima Aliran Dana Nasabah yang Raib

Senin, 09 November 2020 - 18:21:00 WIB
Maybank Duga Ada 8 Orang Terima Aliran Dana Nasabah yang Raib
Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan sebesar Rp20 miliar atlet e-sport Winda. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan sebesar Rp20 miliar atlet e-sport Winda Lunardi dan ibundanya, Floletta Lizzy Wiguna. Diduga kuat ada sejumlah orang yang menerima aliran uang tersebut.

Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengatakan, tersangka A diduga menyalurkan uang hasil pembobolan rekening ke banyak orang. Akan tetapi, dia tidak bisa menyebutkan nama-namanya.

"Kita mengimbau kepada Mabes Polri dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank, berarti kapala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada delapan orang yang terima uang itu harusnya diperiksa ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan, perusahaan meminta Mabes Polri meneliti menyeluruh rentetan aliran uang. Contohnya saja jumlah uang Rp6 miliar yang masuk ke perusahaan asuransi oleh tersangka inisial A. 

"Kemudian dikembalikan lagi oleh pihak perusahaan asuransi sebesar Rp4 miliar. Lalu uang itu juga mutar begitu saja," tuturnya.

Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut