Menaker bakal Umumkan Aturan THR Karyawan Swasta hingga Driver Ojol Besok
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD hingga driver Ojek Online (ojol) pada Selasa (11/3/2025) besok. Hal itu melalui Surat Edaran (SE).
"Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa THR hingga bonus bagi driver ojol. Ia berjanji akan merinci lebih jelas ketentuan tersebut segera.
"Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi dan hadir juga perwakilan pekerja bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan meminta mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan kepada pengemudi dan kurir online dan nanti detilnya kita akan rencana umumkan segera," katanya.