Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:54:00 WIB
Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai UMP 2023 menggunakan formula yang digunakan pada 2022. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun formula ini sama dengan yang digunakan pada 2022.

Ida menjelaskan, nilai upah minimum tahun depan bakal ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.

"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Ida menambahkan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata dia.

Sementara, dalam penetapan UMP 2023, Ida menjelaskan, pertama Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut