Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemerintah Gelontorkan Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:54:00 WIB
Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai UMP 2023 menggunakan formula yang digunakan pada 2022. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusivitas ketika upah dinaikkan atau tidak dinaikkan.

Selain itu, Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.

Terakhir, pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar seluruh pihak sama-sama setuju.

Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," ucap Ida.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut