Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022
Selanjutnya, Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusivitas ketika upah dinaikkan atau tidak dinaikkan.
Selain itu, Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.
Terakhir, pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar seluruh pihak sama-sama setuju.
Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," ucap Ida.
Editor: Aditya Pratama