Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah Rata-Rata ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Besarannya

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:29:00 WIB
Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Besarannya
Menaker sebut THR paling lambat H-7 tak boleh dicicil, begini cara menghitung besarannya. (Foto: ist/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh memangkas bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," tutur Menaker.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut