Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya

Minggu, 12 November 2023 - 14:42:00 WIB
Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya
ilustrasi golongan PNS tertinggi-terendah lengkap gajinya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • 2. Golongan III (Pangkat Penata)

Tingkat pendidikan yang umumnya dimiliki oleh PNS golongan III adalah lulusan S1 atau D4 hingga S3. PNS golongan ini dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, yakni: 

IIIa disebut dengan penata muda
IIIb disebut dengan penata muda tingkat 1
IIIc disebut dengan penata
IIId disebut dengan penata tingkat 1

  • 3. Golongan II (Pangkat Pengatur)

Tingkat pendidikan PNS golongan II biasanya untuk lulusan SMA atau sederajat dan juga tingkat pendidikan D3, terutama jika pekerjaan mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih tinggi.

Mereka bertanggung jawab untuk pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat lebih teknis dan berorientasi pada praktik.

Urutan pangkat golongan II, yakni: 

IIa disebut dengan pengatur muda
IIb disebut dengan pengatur muda tingkat 1
IIc disebut dengan pengatur
IId disebut dengan pengatur tingkat 1

  • 4. Golongan 1 (Pangkat Juru)

Golongan I biasanya berperan sebagai pelaksana pembantu dalam suatu organisasi pemerintah dan bertanggung jawab memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS golongan tertinggi atau di atasnya. Urutan pangkat golongan 1, terdiri atas : 

Ia disebut dengan juru muda
Ib disebut dengan  juru muda tingkat 1
Ic disebut dengan juru
Id disebut dengan juru tingkat 1

Besaran Gaji PNS

Besaran gaji PNS tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • 1. Gaji PNS Golongan Tertinggi

IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

  • 2. Gaji PNS Golongan III

IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut