Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya
Tingkat pendidikan yang umumnya dimiliki oleh PNS golongan III adalah lulusan S1 atau D4 hingga S3. PNS golongan ini dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, yakni:
IIIa disebut dengan penata muda
IIIb disebut dengan penata muda tingkat 1
IIIc disebut dengan penata
IIId disebut dengan penata tingkat 1
Tingkat pendidikan PNS golongan II biasanya untuk lulusan SMA atau sederajat dan juga tingkat pendidikan D3, terutama jika pekerjaan mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih tinggi.
Mereka bertanggung jawab untuk pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat lebih teknis dan berorientasi pada praktik.
Urutan pangkat golongan II, yakni:
IIa disebut dengan pengatur muda
IIb disebut dengan pengatur muda tingkat 1
IIc disebut dengan pengatur
IId disebut dengan pengatur tingkat 1
Golongan I biasanya berperan sebagai pelaksana pembantu dalam suatu organisasi pemerintah dan bertanggung jawab memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS golongan tertinggi atau di atasnya. Urutan pangkat golongan 1, terdiri atas :
Ia disebut dengan juru muda
Ib disebut dengan juru muda tingkat 1
Ic disebut dengan juru
Id disebut dengan juru tingkat 1
Besaran gaji PNS tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000