Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Produk dan Kriteria Investasi Syariah di Pasar Modal

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:20:00 WIB
 Mengenal Produk dan Kriteria Investasi Syariah di Pasar Modal
Ilustrasi produk syariah di Pasar Modal
Advertisement . Scroll to see content

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. 

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November. 

Berikut kriteria saham syariah sesuai ketentuan OJK:

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi
b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
   - perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
   - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
   - bank berbasis bunga
   - perusahaan pembiayaan berbasis bunga
d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional
e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
   - barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
   - barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI
   - barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat
f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) dan
Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
   - total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen 
   - total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen
 

2. Sukuk atau Obligasi Syariah

Sukuk atau disebut juga obligasi syariah adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis, yaitu sukuk negara dan sukuk korporasi. 

Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut