Mengenal Produk dan Kriteria Investasi Syariah di Pasar Modal
5. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di Pasar Modal Indonesia.
Ada dua jenis EBA Syariah yang diakui Pasar Modal Indonesia, yaitu EBA Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP).
EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset SeSyariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
6. Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
Berdasarkan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.