Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?
Kamis, 18 Juli 2024 - 12:00:00 WIB
Budi menjelaskan, saat ini batas usia operasional kendaraan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Lalu. angkutan pariwisata 15 tahun.
Oleh karena itu, baras usia itu harus dinilai harus diturunkan menjadi lebih muda demi meminimalisir potensi kecelakaan.
"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," kata Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin