Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat selama Mudik Lebaran 2023 Masih dalam Batas Wajar

Selasa, 25 April 2023 - 22:37:00 WIB
Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat selama Mudik Lebaran 2023 Masih dalam Batas Wajar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau penanganan penumpang pesawat pada arus balik di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (25/4/2023). (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan pada arus mudik tahun ini membuat pelaksanaan arus mudik dapat berjalan relatif lancar. Salah satunya adalah disetujuinya kebijakan memajukan libur cuti bersama, sehingga waktu arus mudik menjadi lebih panjang.

“Jadi meski lonjakan penumpang tinggi dengan tingkat okupansi 90 persen lebih,  bisa tertangani dengan baik. On Time Performance (OTP) atau ketepatan waktu juga terjaga dengan baik,” ucap Budi Karya.

Berdasarkan data Angkasa pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, tak hanya jumlah penumpang yang meningkat, jumlah pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan 5 persen dibanding tahun 2022.

Jumlah penerbangan pesawat ada hari puncak arus mudik (19-21 April 2023) mencapai di atas 1.000 penerbangan per hari. Sebelum pandemi, Bandara Soekarno Hatta rata-rata melayani 1.200 penerbangan setiap harinya. Adapun, di tengah pandemi pada 2022 dan awal 2023, jumlah penerbangan pada hari-hari biasa berkisar 800-900 penerbangan per hari.

Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) menjadi bandara tersibuk yang dikelola oleh AP II. Disusul kemudian Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut