Menkop Teten Cari Solusi Terbaik Atasi Impor Pakaian Bekas Ilegal
Di sisi lain, Teten menjelaskan, hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat.
“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu pengusaha dan influencer Jeffry Jouw sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal.
“Thrifting itu legal, membeli barang second itu tidak apa-apa, menjual barang second itu tidak apa-apa, tapi memasukkan barang second secara ilegal dari luar negeri itu dilarang dan saya setuju,” ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Handoko sebagai aktivis jenama menanggapi impor pakaian bekas ilegal sebagai sesuatu hal yang berpotensi mengganggu ekosistem harapan anak muda terhadap jenama lokal.
“Jenama-jenama ini akan tumbuh apabila ada kesadaran dari konsumen terhadap sourcing dan traceability. Apa yang kita beli harus memberikan kebermanfaatan yang bermakna dan jangan lupa dengan penjenamaan atau branding itu sendiri,” tutur Handoko.
Editor: Jujuk Ernawati