Menkop Teten ke Pedagang Pakaian Bekas Impor: Kalau Mau Buka Konveksi, Kita Siapkan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menyiapkan solusi terbaik untuk membantu para pedagang pakaian bekas impor untuk tetap bisa berusaha meski tidak lagi menjual barang ilegal tersebut. Pemerintah saat ini masih mengizinkan para pedagang menjual pakaian bekas sampai barangnya habis.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, walau pemerintah masih mengizinkan para pedagang pakaian bekas impor untuk berjualan, namun ke depannya aktivitas perdagangan dan penyelundupannya harus segera diberhentikan. Ini dilakukan demi melindungi pasar dalam negeri.
"Karena ini kebijakan pemerintah, ada undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan," kata Teten usai berdialog dengan para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Agar para pedagang baju bekas di Pasar Senen tetap bisa melangsungkan usaha, Kemenkop UKM akan menjalin kerja sama dengan Pasar Jaya untuk menyediakan konveksi. Dengan demikian, para pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sama, namun produk yang dijual adalah produk lokal.
"Saya perlu mendukung pelaku usaha baju lokal. Pemerintah harus melindungi mereka. Kalau kalian mau usaha, kita siap bantu. Bahkan kita ada program dari DKI Jakarta. Kita kerja sama dengan Pasar Jaya. (Kalau pedagang) mau buka konveksi kita siapkan," tutur Teten.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menjelaskan, impor barang bekas sebenarnya diperbolehkan asal sesuai dengan yang diatur undang-undang. Hanya saja, yang menjadi persoalan saat ini, banyak balpress berisi pakaian bekas yang masuk lewat pelabuhan tikus atau tidak resmi.
“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal. Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati