Menteri PANRB Bakal Bentuk Badan Pemulihan Aset, Ini Tugasnya
Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin berharap nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
ST Burhanuddin menjelaskan, badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi.
Menurut dia, melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilelang atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara,” tutur Jaksa Agung.
Editor: Jeanny Aipassa