PN Surabaya Kabulkan Permohonan PPA, Merpati Airlines Dinyatakan Pailit
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.
Keenam, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi akan ditutup tahun ini. Satu di antaranya adalah Merpati Nusantara Airlines.
Editor: Jujuk Ernawati