MTI Soroti Masalah Transportasi Publik jelang Tahun Politik, Ini Catatannya
Dalam jangka pendek, MTI mendesak Pemerintah membentuk badan pengatur logistic dengan perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdanganan, dan Kementerian PUPR untuk membangun pusat pusat distribusi dan logistik nasional yang mempunyai kaitan sangat tinggi dengan kegiatan ekonomi sehingga sangat potensial untuk menggadeng sektor swasta melalui sekma KPBU.
Selain tiga catatan tersebut, MTI mencatat beberapa masalah di bidang digitalisasi transportasi di mana upaya integrasi pembayaran angkutan umum dan penerapan multi lane free flow masih terus mengalami kendala. Perlu komitmen kuat untuk menyelesaikan hambatan implementasi dan MTI mendesak pemerintah membuat kerangka kebijakan dan pengembangan digitalisasi transportasi.
Di bidang lingkungan dan energi, subsidi KBLBB sebaiknya diprioritaskan untuk pembelian kendaraan umum massal seperti bus karena untuk membangun angkutan bus di 5 kawasan metropolitan membutuhkan 2.000 unit bus, yang jika menggunakan bus listrik akan membutuhkan anggaran sekitar Rp2,3 triliun yang merupakan peluang usaha besar bagi industri otomotif nasional.
Di bidang pembiayaan transportasi dan infrastruktur, terbitnya Permen PPN 7/2023 sebagai peraturan baru untuk KPBU, perlu segera disusul dengan revisi regulasi KPBU di sektor perhubungan, terutama Permenhub 58/2018 untuk membuka peluang KPBU skala kecil di sektor transportasi.
Selain itu, MTI juga mencatat banyaknya rencana divestasi konsesi jalan tol oleh BUMN Karya. MTI mendesak Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, BPJT, dan OJK, untuk mewajibkan penyelesaian tuntas pembayaran vendor konstruksi untuk memperbaiki tata kelola ekosistem sektor infrastruktur, menerapkan semangat UU jasa konstruksi, dan menjaga momentum pembangunan infrastruktur transportasi ke depan.
Editor: Puti Aini Yasmin