Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

MUI hingga Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Ini Penjelasannya

Rabu, 19 Januari 2022 - 21:23:00 WIB
MUI hingga Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Ini Penjelasannya
MUI hingga Muhammadiyah haramkan uang kripto, ini penjelasannya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Terbaru, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Tarjih, mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar. 

Melansir situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Pertama, sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain). Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat.

Kedua, kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut