NIB Jadi Kartu Sakti UMK Perseorangan, Bisa Langsung Usaha Tanpa Izin Lingkungan dan IMB
Dia menjelaskan, pelaku usaha yang tidak memerlukan izin lain selain NIB adalah meraka yang mempunyai modal Rp0-5 miliar, sehingga bisa langsung berusaha.
"Karena pemerintah ingin menumbuhkan entitas baru, para pelaku usaha baru, untuk apa, untuk merekrut para karyawan sehingga bisa menekan angka pengangguran," ungkap Achmad Idrus.
Melalui upaya tersebut, diharapkan masyarakat mempunyai pendapatan dan memiliki daya beli yang bagus dan terciptanya permintaan didapat. Dengan demikian hal tersebut akan membuat ekonomi pulih lebih cepat.
Dia mengungkapkan, dalam pengembangan UMKM di daerah juga terdapat peran Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan juga kepada pengusaha kecil.
"Ada 3 tugas pemerintah daerah itu, melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, salah satu cara pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat," tutur Achmad Idrus.
Editor: Jeanny Aipassa