Nilai Barang Resi Gudang Tembus Rp1 Triliun, Tertinggi Sejak 2008
Sementara Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Widiastuti, mengapresiasi para pemangku kepentingan atas pencapaian nilai barang di resi gudang sebesar Rp1 triliun di kuartal III 2022.
"Tentunya ke depan masih banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak di ekosistem ini untuk terus meningkatkan pemanfaatan resi gudang," kata Widiastuti.
Sebagai regulator, lanjutnya, Bappebti akan terus mengajak dan memberi ruang tidak hanya kepada pemilik komoditas, tapi juga bagi pemilik gudang, kalangan usaha dan juga sektor perbankan/lembaga pembiyaaan untuk secara bersama-sama meningkatkan pemanfaatan resi gudang”.
Terkait Sistem Resi Gudang, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, teh, rumput laut, gambir, timah, gula Kristal putih, kedelai serta ayam karkas beku.
Editor: Jeanny Aipassa