OJK akan Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Alasannya
"OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action)," ungkap Ogi.
Dia mengungkapkan, tindakan korektif ini diharapkan segera mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian agar tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.
"Ini berguna untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis)," tutur Ogi.
Sebelumnya, OJK menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut. "Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Ogi.
Editor: Jeanny Aipassa