OJK Blokir 206 Fintech Lending Ilegal Sepanjang Oktober
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meningkatkan penindakan terhadap fintech lending. Sepanjang Oktober 2020, ada 206 fintech lending ilegal yang diblokir.
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Rabu (28/10/2020).
Dia menyebut, fintech ilegal masih banyak beredar lewat saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sejak 2018 hingga Oktober 2020, ada 2.923 fintech ilegal yang diblokir.