Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Blokir 206 Fintech Lending Ilegal Sepanjang Oktober

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:01:00 WIB
OJK Blokir 206 Fintech Lending Ilegal Sepanjang Oktober
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi OJK juga memblokir 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal sepanjang Oktober. 154 entitas tersebut mencakup 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Tongam mengimbau masyarakat memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini penting dilakukan sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan investasi di sektor keuangan tersebut.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut