Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Punya Yusuf Mansur: Tidak Punya Kantor dan Pegawai

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:06:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Punya Yusuf Mansur: Tidak Punya Kantor dan Pegawai
OJK cabut izin Paytren (screenshot website)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur. Hal itu dilakukan usai pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam keterangan resminya, OJK membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren yakni, tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.

Selain itu, diketahui Paytren tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut