OJK Gandeng Kejaksaan Kejar Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi yang Ditutup ke Pemegang Polis
Dalam hal ini, OJK akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, bahkan hingga ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.
IFG Life Bayar Klaim Polis Asuransi Eks Nasabah Jiwasraya Rp8,4 Triliun
Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Di mana, tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis.
“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” ungkap Kiki.
Editor: Jeanny Aipassa