Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 
Advertisement . Scroll to see content

OJK Gandeng Kejaksaan Kejar Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi yang Ditutup ke Pemegang Polis

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:27:00 WIB
OJK Gandeng Kejaksaan Kejar Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi yang Ditutup ke Pemegang Polis
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, OJK akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, bahkan hingga ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.

Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Di mana, tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis.

“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” ungkap Kiki.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut