OJK Terbitkan Aturan Penanganan Bank Bermasalah

JAKARTA, iNews.id - OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Hal itu dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini diharapkan bisa mendeteksi atau menyelesaikan permasalahan di perbankan.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2024).
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:
1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).