Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terima Pungutan Rp6,21 Triliun dari Industri Keuangan

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:16:00 WIB
OJK Terima Pungutan Rp6,21 Triliun dari Industri Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan pada 2020 mencapai Rp6,21 triliun. Realisasi itu melewati target yang ditetapkan sebesar Rp6,2 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan,  pungutan tersebut kelebihan sebesar Rp11,6 miliar.

“Kelebihan pungutan 2020 ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai, capacity building 2021,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Pungutan Rp6,2 triliun tersebut berasal dari empat sumber, yaitu registrasi Rp54,21 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp58,95 miliar, biaya tahunan Rp5,8 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp5,87 triliun.

Kemudian pungutan sanksi Rp76,19 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp70,97 miliar, dan pungutan pengelolaan Rp219,05 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp205,59 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut