Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terima Pungutan Rp6,21 Triliun dari Industri Keuangan

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:16:00 WIB
OJK Terima Pungutan Rp6,21 Triliun dari Industri Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Soal kelebihan dana pungutan, kata dia, akan digunakan untuk biaya pendidikan tingkat S2 dan S3 baik di dalam dan luar negeri bagi pegawai OJK. Selain itu, sisa dana juga akan digunakan untuk menambah modul pembelajaran pada learning management system (LMS) OJK serta memperluas kesempatan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi profesi berstandar internasional.

"Kemudian menambah non in-house training (IHT) di dalam negeri untuk bidang-bidang keahlian khusus atau spesifik seperti teknologi informasi, kelogistikan, keuangan, hukum, kehumasan, dan sebagainya," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut