OJK Ungkap 21 Emiten bakal Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Tembus Rp14,97 Triliun
Jumat, 11 April 2025 - 17:21:00 WIB
OJK akan terus memantau perkembangan volatilitas pasar ke depan, yang menjadi salah satu pertimbangan emiten dalam melaksanakan buyback.
Terkait kriteria emiten yang melakukan buyback, Inarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, di mana arus kas (cash flow) perusahaan menjadi salah satu faktor yang diatur.
"Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus kas atau cash flow," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama